
Sidoarjo, Pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 bertempat di Ruang Rapat Dilmil III-12 Surabaya telah dilaksanakan Sosialisasi tentang Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) atau Whistle Blowing System, Acara tersebut dipimpin oleh Kadilmil III-12 Surabaya, Letkol Laut (KH) Hari Aji Sugianto, SH., Sosialisasi di ikuti oleh seluruh Hakim Militer dan seluruh anggota Dilmil III-12 SUrabaya. Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya menyampaikan bahwa saat ini masyarakat diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk mengadu maka dari itu pelayanan kita harus sesuai dengan aturan, sesuai dengan SOP dan sesuai dengan ketentuan agar tidak ada celah bagi masyarakat untuk mengadu. Terkait penanganan pengaduan sudah diakomodir dalam Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) atau Whistle Blowing System. Dalam kesempatan ini disampaikan tahap demi tahap materi sosialisasi, di antaranya Pengenalan SIWAS, panduan untuk pelapor, panduan untuk meja pengaduan diakhiri dengan simulasi skenario penanganan meja pengaduan oleh petugas meja pengaduan.
Sebagaimana diketahui bahwa aplikasi SIWAS ini pertama kali di-launching pada tanggal 29 September 2016 oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Hatta, Ali, S.H., M.H. Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) adalah sistem informasi yang dikembangkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya, yang memungkinkan bagi seluruh lapisan masyarakat melakukan pengaduan terhadap aparatur peradilan yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, pedoman perilaku atau perbuatan melawan hukum. Pengaduan-pengaduan tersebut nantinya akan ditelaah oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk pengambilan keputusan terkait pengaduan tersebut. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs: https://siwas.mahkamahagung.go.id
Setelah menyampaikan sosialisasi tentang Siwas kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya juga menyampaikan tentang Benturan kepentingan, Dalam sosialisasi ini, Kepala selaku nara sumber yang telah panjang menjelaskan tentang Pengertian Benturan Kepentingan, Pejabat yang berpotensi memiliki benturan kepentingan khususnya dilingkungan yudikatif, jenis benturan kepentingan yang sering terjadi, sumber penyebab benturan kepentingan, prinsip dasar penanganan benturan kepentingan, mekanisme penanganan benturan kepentingan, faktor-faktor pendukung keberhasilan penanganan benturan kepentingan, dan tata cara mengatasi terjadinya benturan kepentingan. Acara Sosialisasi di tutup dengan tanya jawab dalam rangka monitoring dan evaluasi rutin bulanan.
